korban investasi alkes datangi polrestabes surabaya.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Pertanyakan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Alat Kesehatan, 5 Korban Datangi Polrestabes Surabaya

Selasa, 26 April 2022 - 14:26 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Ketidakpastian proses hukum, lima korban penipuan berkedok investasi alat kesehatan (alkes) milyaran rupiah, kembali datangi Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Dr Hadi Pranoto, SH, MH mengatakan, kelima korban sebagai kliennya mempertanyakan tindak lanjut proses hokum, terkait penanganan laporan penipuan berkedok investasi alkes yang tak kunjung ada kepastian hukum dari Polrestabes Surabaya.

“Karena laporan yang kita sampaikan sudah cukup lama, sudah dua bulan lebih. Kami ingin minta penjelasan, sampai dimana prosesnya. Kami ingin kepastian penanganan proses hukumnya,” ujar Hadi Pranoto, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4).

Sebagai kuasa hukum kelima Korban, Hadi mempertanyakan proses penanganan yang dilakukan polisi terkait laporan kelima korban sebagai kliennya.

“Materi kita simpel kok. Karena korbannya ada, lalu nilai kerugiannya juga ada, dan unsur penggelapan dan penipuan sudah juga jelas. Yang kita pertanyakan kenapa kok lama,” tandas Hadi.

Hadi berharap pada polisi untuk profesional dalam menangani laporan kliennya untuk diproses, ditangani dan tidak terkecoh dengan upaya-upaya pihak terlapor.

“Intinya, polisi jangan ikut irama terlapor. Karena ya itu korban ada, kerugian ada dan cara melakukan penipuan dan bukti-buktinya ada. Dan ini tidak ada hubungan dengan pihak lain. Karena yang melakukan ya suami istri itu, pakai bendera Gresindo, milik pasangan suami istri itu, sehingga polisi jangan terbawa irama terlapor. Ini yang kita kawal,” tegas Hadi.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun, penyidik yang menangangi kasus ini, setelah lebaran Idul Fitri akan melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan.

Penyidik Tipidter Polrestabes Surabaya akan minta seluruh pelapor untuk dimintai kesaksian sebagai saksi korban, dan penyidik akan meminta keterangan ke rumah sakit yang namanya dicatut oleh terlapor, untuk membuktikan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipakai untuk menipu tersebut fiktif.

Kemudian penyidik akan memanggil terlapor dan para korban, dengan harapan status terlapor segera dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, lima orang korban penipuan berkedok investasi alkes melaporkan pasangan suami istri HGB dan GVH ke Polrestabes Surabaya, Jumat (25/2).

Akibat penipuan tersebut, mereka melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya. (ZAA/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral