Sumber :
- Versos Afif
Polres Pamekasan Tangkap Dua Orang Pelaku Pembuat 3.768 Petasan
Sabtu, 30 April 2022 - 05:40 WIB
Pamekasan, Madura - Tim Opsnal sakera sakti Polres Pamekasan meringkus dua orang pelaku pembuat 3.768 petasan berinisi SE (51) dan SA (28), keduanya warga Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur.
Keduanya di ringkus petugas pada Kamis (28/4) malam, sekira pukul 23.00 wib di rumah pelaku SE, Dusun Sentol Tengah Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, lantaran diketahui membuat bahan peladak tanpa ijin berupa mercon.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain 2.056 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran Panjang 7 cm dengan diameter 2 cm, 662 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran 11 cm dengan diamet 3 cm, 7 petasan rentengan panjang 5 meter dengan beberapa jenis petasan besar dan kecil dengan diameter 2 cm, 3 cm, 4 cm, 7 cm serta setiap renteng berisikan 150 petasan siap ledak.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 105 gulungan kertas berbentuk silinder dengan panjang 16 cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 (enam Puluh) ulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 (sebelas) Cm tanpa mesiu dengan diameter 2 cm, 1 gulung sumbu kecil dengan Panjang 72 meter, 7 buah sumbu besar dengan ukuran 5 meter, 1 buah plat besi, 2 buah kertas gulung besar, 1 buah kertas gulung kecil, 1 buah lem rajawali, 1 buah timba besar bubuk mesiu dengan berat 600 gram dan 29 buah Bambu Untuk menggulung kertas serts 1 buah cater.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman saat menggelar Konperensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di dalam Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022).
“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku SA. bersama dengan Pelaku SE," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi Pers uangkap kasus bahan peledak.
Menurut Kapolres, petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook.
"Menurut keterangan pelaku petasan yang di buat tersebut untuk diledakan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah," terang AKBP Rogib Triyanto.
Kedua pelaku SA dan SE beserta Barang bukti tersebut di amankan Mapolres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sementara dua orang pelaku lain atas nama BH dan SN saat dalam satatus DPO," tambahnya.
AKBP Rogib menambahkan, kedua pelaku yang di tangkap tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang pembuat atau menyimpan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukum mati atau kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (vrs/ade)