- Antara
13.851 Narapidana di 39 Lapas Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H
Menurut dia, untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman pada tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
"Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," kata Teguh.
Meski begitu, lanjut dia, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi karena hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang bisa memperoleh hak tersebut.
"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," kata Teguh.
Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui.
Ia mengatakan selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan beberapa hal, salah satunya terkait PP 99/2012 yang di mana proses pemberian remisi masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
"Selain itu, beberapa lapas/rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali sehingga data dikembalikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) dan prosesnya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya.