- tim tvOne - Handi Firmansyah
Gerebek Kos Short Time, Selain 2 Pasangan Mesum Polisi Juga Temukan Ini
Mojokerto, Jawa Timur - Satsabhara Polres Mojokerto Kota gerebek sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto Kamis (12/5/2022). Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan dua pasangan muda-mudi yang tengah memadu kasih di dalam kamar kos.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya rumah kos yang diduga dijadikan tempat mesum pasangan bukan suami istri.
"Dari hasil monitoring di media sosial, petugas mendapat informasi adanya kamar kos yang disewakan short time," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam.
Berbekal informasi yang didapat di dunia maya, petugas kemudian mendatangi rumah kos tersebut. Saat melakukan pemeriksaan kamar, petugas mendapati pasangan muda mudi yang tengah berduaan di dalam kamar.
"Ada dua pasangan yang tadi kita amankan, dipastikan mereka bukan pasangan suami istri," kata Umam.
Pasangan mesum ini pun sempat kelabakan saat petugas mengetuk pintu kamar kos. Disinyalir kata Umam, dua pasangan remaja ini tengah berbuat mesum di dalam kamar. Sebab saat digerebek, mereka tengah asyik berduaan di atas ranjang.
"Mereka diduga sedang berbuat asusila di dalam kamar," ungkap Umam.
Polisi yang melakukan penggeledahan kamar, menemukan 3 bungkus tisu magic, dan alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai. Dua pasangan ini kemudian diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap dua pasangan remaja yang diamankan itu berinisial AA (22) dan wanitanya FW (19), asal Kabupaten Mojokerto. Sedangkan satu pasangan lainnya yakni AF (19) dan teman wanitanya DN (18) warga Kabupaten Sidoarjo.
"Dua pasangan tersebut akan kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto, untuk dilakukan pembinaan" terang Umam.
Selain mengamankan dua pasangan mesum, polisi juga mengamankan pemilik kos berinisial RB (21). Dari keterangan yang disampaikan, kos short time itu memang dipasarkan melalui media sosial (Medsos) dengan tarif Rp 80 perjam.
"Dari hasil pemeriksaan rumah kos ini juga belum memiliki izin operasional," tegas Umam. (HFH/ito)