Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang menunda sidang lanjutan kasus penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (17/5)..
Sumber :
  • tvone - wawan sugiarto

Apa Kabar Kasus Penendang Sesajen di Semeru? Terdakwa Hadfana Firdaus Menunggu Putusan JPU Lebih Lama, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:23 WIB

Lumajang, Jawa Timur - Proses hukum kasus penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru saat bencana erupsi Desember 2021 lalu terus berlanjut.

Hadfana Firdaus selaku terdakwa penendang sesajen harus menunggu lebih lama lagi untuk mengetahui tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Pasalnya, sidang lanjutan yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (17/5) terpaksa harus ditunda sebab dokumen tuntutan yang akan didakwakan masih dalam proses penyusunan oleh JPU. 

"Agenda sidang harusnya sekarang pembacaan tuntutan, tapi karena tuntutannya belum siap jadi kami tunda," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R Yudhi Teguh Santoso.

Berdasrkan pantauan tvonenews.com di lapangan, sejak tahap awal persidangan digelar, terdakwa menjalani sidang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. 

Yudhi menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum. Namun, yang bersangkutan menolak. "Sudah ditawarkan namun terdakwa menolak untuk didampingi kuasa hukum," jelasnya. 

Di sisi lain Yudhi juga menceritakan sikap terdakwa dalam persidangan dinilai kooperatif dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Saat disinggung soal perkara yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa, Yudhi menyebut bahwa proses itu akan dibacakan pada saat sidang pembacaan tuntutan yang rencanaya akan digelar pekan depan. 

"Untuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan akan dibacakan pada saat pembacaan tuntutan," terangnya.

Sebagaimana diketahui Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen yang dilakukannya di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur viral di media sosial. 
Aksi itu diakuinya dalam persidangan bahwa tidak untuk konsumsi publik dan akan dijadikan bahan materi diskusi di kelompok pengajiannya. (wso/amr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral