Sumber :
- Muhammad Habib
Kejaksaan Negeri Gresik Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pungli 47 Kepala Desa oleh Dinas PMD
Kamis, 19 Mei 2022 - 02:38 WIB
"Ini baru berbentuk data, hasil sementara. Penarikan itu salah atau bukan belum bisa disimpulkan. Langkah selanjutkan kami akan kumpulkan data dan keterangan dulu, termasuk yang jelas ada klarifikasi (pemanggilan, red). Baru disimpulkan," kata Deni Niswansyah.
Deni menjelaskan, kesimpulan dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tidak melulu ke arah pidana. Bisa jadi ke ranah kesalahan administratif.
"Pulbaket tidak selalu pidana, bisa jadi persoalan administrasi. Kalau administrasi akan kami serahkan ke Bupati Gresik melalui Inspektorat untuk sanksi administratif," tandasnya.