- tvOneNews/Zainal Azhari
Festival Rujak Uleg HUT Kota Surabaya 729, Pemkot Jamin Aman dari PMK
Apalagi, Rujak Cingur sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2021 sebagai makanan khas Kota Surabaya.
“Munculnya Rujak Cingur sebagai makanan rakyat tidak dapat dilepaskan dari peranan petis yang menjadi penyedap rasa dan menjadi bahan dasar olahan Rujak Cingur. Di Surabaya, terdapat warung makan Rujak Cingur Genteng Durasim yang berdiri sejak tahun 1938,” ungkapnya.
Di sisi lain, munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi juga jadi perhatian Pemkot Surabaya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH). Dia menjamin semua cingur yang diolah seluruh peserta higienis, tidak terinfeksi penyakit.
“Ojok (jangan) kawatir Seluruh peserta Festival Rujak Uleg menggunakan cingur yang disuplai RPH, dan sudah terjamin kualitasnya,” pungkasnya. (zaz/rem)