- tvone - wawan s
Penendang Sesajen di Lereng Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Lumajang, Jawa Timur - Setelah sempat tertunda satu pekan, akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur terhadap Hadfana Firdaus terdakwa penendang sesajen di lokasi bencana Semeru, kembali digelar secara online, pada Selasa (24/5/2022) siang.
Seperti biasa, terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas II B Lumajang, di Jalan Alun-alun Timur, sedangkan Majelis Hakim di Kantor Pengadilan Negeri Lumajang di Jalan Gatot Subroto, serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang di Jalan Brigjen Slamet Riyadi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda menyampakkan jika dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 A undang-undang ITE. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa dituntut 7 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan, yang dibuktikan adalah pasa 45 A undang-undang ITE, " jelasnya.
Lebih lanjut Mirzantio menjelaskan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara langsung.
"Terdakwa langsung pledoi yang pada intinya terdakwa mengakui semua perbuatannya minta keringanan hukum pada majelis hakim, "imbuhnya.
Mirzantio juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan yang bersangkutan telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, terus terang, kooperatif selama persidangan serta adanya perdamaian antara terdakwa dan para pelapor sebelum masa persidangan digelar.
Untuk selanjutnya, sidang akan digelar selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang ditunda satu pekan lagi dengan agenda pembacaan putusan," pungkasnya. (wso/rey)