Amir Djoewito saat ditangkap petugas.
Sumber :
  • tvone - habib

DPO Kasus Penggelapan Aset Bank BCA Senilai Rp13, 2 Miliar Ditangkap Tim Kejati Jatim

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:44 WIB

Gresik, Jawa Timur- Terpidana Amir Djoewito, Warga Kertajaya Surabaya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus penggelapan aset PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dengan bantuan dari Tim Kejaksaan Agung.

Penangkapan DPO Amir Djoewito oleh tim Kejari Jatim itu berlangsung pada Rabu, (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Restoran New Panorama Jalan Embong Malang Nomer 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya itu dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah agung RI Nomor : Print – 03 / M.5.27 / Eoh.3 / 05 / 2022.

Terpidana yang merupakan pengusaha pabrik kayu olahan di jalan raya Iker- Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu kemudian dijebloskan rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik, untuk menjalani putusan peninjaun kembali (PK).

Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, menyatakan jika terpidana Amir Djoewito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan yang menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172. 

Dikatakan Deni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/PID.SUS/2012 Terpidana AMIR DJOEWITO menyatakan Amir Djoewito bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan, " lanjut Deni.

Masih menurut Deni, pada saat penangkapan tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Amir Djoewito. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan (p-48), terpidana pukul 20.15 wib langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral