- tvOne
Tragis ! Hutang Rp8 Juta Ditagih Rp100 Juta, Rumah Nasabah BPR di Gresik Terancan Disita
"Tolong bantu saya untuk permasalahan ini nggih," pintanya sambil menitikkan air mata di depan para wartawan yang datang kerumahnya.
Sementara itu pendamping Nasikah, Wawan menyatakan pihaknya bersama korban sudah mendatangi kantor BPR Bumi Sanggabuana pada 24 Mei 2022.
Ketika disana, dia ditemui petugas BPR dan menerangkan korban memiliki utang senilai Rp8 Juta dengan angsuran Rp. 545.000,- tenor 23 bulan.
"Jika diilustrasikan angsuran segitu plus provisi dan administrasi sampai dengan saat ini dianggap menjadi 600 ribu rupiah dikalikan 177 bulan hingga sebesar Rp106 juta," jelas Wawan.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, ketika dikonfirmasi wartawan, salah satu pengawai BPR Bumi Sanggabuana Gresik, yang bernama Yudi tidak memberikan jawaban terkait adanya nasabah yang utang Rp8 Juta diminta bayar Rp100 Juta.( mhb)