Tersangka dugaan korupsi dana Bosda diamankan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Sumber :
  • Syahwan Kamahina

Tilep Dana BOS SD dan SMP, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Ditahan di Lapas

Selasa, 31 Mei 2022 - 07:59 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Sungguh ironis, praktik tindak pidana korupsi oleh sejumlah pejabat negara seakan tak ada kapoknya. Di penghujung kariernya sebagai abdi negara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur, harus mendekam di balik jeruji besi, setelah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi hingga mencapai ratusan juta rupiah, Senin (30/5/2022) malam.

Maskur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kota Probolinggo karena diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) SD-SMP kota Probolinggo tahun 2020. Tak hanya Kadisdikbud, tetapi ada 3 orang tersangka lainnya yang juga ditahan. Yaitu Basori sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Wahyu Rianto selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar), dan satu tersangka lain dari pihak swasta yakni direktur CV Mitra Widyatama yang bernama Edi.

Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengatakan, sidang pemeriksaan berjalan hampir selama 8 jam, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pemeriksaan diakhiri dengan keempat tersangka memakai rompi tahanan berwarna merah dan meninggalkan gedung kejaksaan menuju Lapas Probolinggo sebagai tahanan titipan.

“Selama pemeriksaan berlangsung, keempat pelaku sempat menangis, dan salah satu dari keempat tahanan ini meminta hak untuk bertemu dengan salah satu keluarganya, dan itu sudah kita penuhi,” katanya

Lebih lanjut dalam rilis yang digelar, Hartono juga menjelaskan, bahwa dugaan tindak piadana korupsi penyalahgunaan dana Bosda ini, pihak kejaksaan telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hingga penetapan tersangka berhasil diungkap.

“Kerugian negara sekitar 900 juta rupiah lebih, dan masih kita lakukan pendalaman lagi terkait dengan kasus ini,” pungkasnya.

Pihak Kejaksaan Kota Probolinggo akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keempat tersangka lebih lanjut. (msn/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral