Polres Gresik.
Sumber :
  • Muhammad Habib

Jadi Atensi Warga Gresik, Polisi Mulai Dalami Kasus Dugaan Penyunatan Dana BOS

Kamis, 2 Juni 2022 - 08:31 WIB

Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan penyunatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik yang menjadi atensi serius masyarakat, kini mulai mendapat sorotan dari aparat penegak hukum (APH) di Gresik. Satreskrim Polres Gresik mulai melakukan pendalaman dan bergerak melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputra menegaskan pihaknya mulai melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyunatan dana BOS di institusi pendidikan di Kabupaten Gresik tersebut. Sebagai langkah awal kepolisian Resor Gresik mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
 
"Iya sedang proses (Pulbaket, red), saat ini masih penyelidikan," kata Iptu Wahyu saat dikonfirmasi awak media.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek R, mengaku menerima laporan pemotongan dana BOS SDN dan SMPN sejak Januari 2022, sebesar Rp 500-700 per bulan per siswa. Pihaknya langsung mengonfirmasi dugaan penyunatan dana BOS tersebut ke sejumlah kepala sekolah dan dibenarkan.

“Kronologinya, ada laporan bahwa terdapat indikasi pemotongan dana BOS. Saya sudah konfirmasi ke salah satu anggota K3S (kelompok kerja kepala sekolah) di Driyorejo. Dan katanya memang benar ada. Tapi di Driyorejo belum dilakukan pemotongan,” ujar Atek
 
Atek menjelaskan, jika para siswa tidak langsung menerima dana BOS tersebut. Melainkan harus melewati pihak sekolah dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab.

“Terus potongan Rp 500-700 itu buat apa? Saya kalikan dengan jumlah siswa di Gresik kan sudah terkumpul berapa ratus juta,” lanjutnya.
 
Data dinas pendidikan Gresik, pada 2022 jumlah siswa SDN ada 73.309 siswa. Sementara siswa tingkat SMPN jumlahnya 33.811 siswa. Per tahunnya para siswa SDN menerima  BOS Nasional Rp 1.120.000 dan DOS Daerah Rp 300.000 per tahun. Sedangkan SMPN sebesar Rp 1.390.000 dan Rp 540.000.
 
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Disdik Gresik S Hariyanto secara tegas membantah adanya praktik pemotongan dana BOS di instansinya. Ia menjelaskan bahwa penyaluran BOS harus berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis). Sehingga tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukkannya. (mhb/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral