- tim tvone - wawan sugiarto
Mami Ambar, Mucikari Eks Lokalisasi Dolog Lumajang, Dituntut 10 Tahun Penjara
Lumajang, Jawa Timur - Nesi atau yang lebih dikenal dengan Mami Ambar, tertunduk lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana untuknya , Selasa (7/6).
Mami Ambar dituntut 10 tahun penjara dan denda 120 juta subsider 6 bulan, lantaran melakukan praktek jual beli anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, Mami Ambar juga harus membayar biaya ganti rugi korban (restitusi) sebesar Rp1.032.709.666 dengan subsider 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Eko Riendra Wiranto, mengatakan Mami Ambar telah mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dia juga kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya jadi itu merupakan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa," kata Wiranto di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6).
Meski begitu, perbuatan Mami Ambar tidak dapat ditolelir. Apalagi dia terbukti melakukan perdagangan anak di bawah umur.
"Makanya kami juga tuntut terdakwa untuk bayar restitusi sebagai biaya pengobatan trauma korban," tambahnya.