Uang Rp150 juta di dalam koper calon haji.
Sumber :
  • tvone - sandi irwanto

Petugas Embarkasi Surabaya Temukan Uang Rp150 Juta di Koper Calon Haji Kloter 9

Jumat, 10 Juni 2022 - 06:54 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Kamis (9/6/2022) mulai pukul 07.00 WIB, rombongan bus dari kloter 8 dan 9 mulai memasuki Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Koper jemaah kloter 8 asal Kabupaten dan Kota Kediri, Surabaya dan Trenggalek, serta kloter 9 asal Tulungagung mulai diperiksa oleh petugas melalui x-ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang senilai 150 juta rupiah yang dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam jerigen yang juga diisi dengan beras.

Pemilik koper asal Tulungagung ini mengaku uang tersebut merupakan milik dari 5 orang calon jemaah haji yang tergabung dalam satu KBIH.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya menjelaskan, uang yang berada dalam koper jemaah haji tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya.

 "Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada 150 juta rupiah," tutur Maram.

Lebih lanjut Maram menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia no:4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai sebesar di atas Rp150 juta  harus mendapatkan izin dari BI.

"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah haji kloter 9 ini diatas 100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," tutur Kakanwil.

Selain ditemukannya uang dalam koper jemaah, petugas juga masih menemukan koper yang kelebihan berat/over weight.

"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," ujar Kakanwil.

Kelebihan berat koper jemaah, tandas Maram sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel dan lainnya. (msi/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral