- Istimewa
Kalimat Syahadat Bergema di Kantor MUI Gresik, Pria yang Kawini Kambing Taubat, Anggota DPRD Juga Ikut Bertaubat
Prosesi pernikahan Saiful Arif (44) dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di Pesanggrahan Ki Ageng Jalan Jogodalu, Gresik, Jawa Timur. (Foto/Tangkapan Layar)
Pernikahan nyeleneh itu, kata Kiyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam.
Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” katanya.
Dianggap Penistaan
Kasus dugaan penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing bentina di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, beberapa hari ini, memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini aktifis yang tergabung dalam orkemas Informasi dari rakyat (IDR), resmi melaporkan para pelaku ke Mapolres Gresik.
Choirul Anam, aktifis IDR menyatakan, pihaknya resmi melaporkan para pelaku "Pernikahan Jahiliyah" ke Polres setempat karena menganggap perkawinan antara manusia dengan seekor kambing di desa Jogodalu, Benjeng, Minggu( 5/6) yang dihadiri para tokoh masyarakat sekitar dan dihadiri dua anggota DPRD Kabupaten Gresik, telah melukai hati masyarakat Gresik.
"Kami atas nama Orkemas IDR Gresik melaporkan kasus itu ke Polres, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar aktifis berkepala plontos itu usai mendatangi Polres Gresik, Rabu (8/6/2022).