Siswa SMPN di Surabaya saat mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semasa masa pandemi Covid-19..
Sumber :
  • Dispendik Surabaya

Ketentuan Lengkap Semua Jalur PPDB SMP Surabaya 2022, Simak Juga Jadwalnya di Sini

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:03 WIB

Surabaya, Jawa Timur - PPDB SMP Surabaya tahun 2022/2023 telah dibuka hari ini, Jumat (10/06/2022), mulai pukul 00.00 WIB. Sebanyak 63 sekolah SMPN di seluruh Surabaya diperebutkan. Ada 590 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa per rombel di tiap sekolah.

Berikut ketentuan pada masing-masing jalur PPDB SMP Surabaya 2022:
Jalur Inklusi dan Afirmasi

Mulai tanggal 10 - 15 Juni 2022 dibuka untuk jalur inklusi dan mitra warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk pengumuman dan daftar ulang jalur afirmasi inklusi akan dilaksanakan pada 16 Juni, sementara untuk afirmasi mitra warga akan diumumkan tanggal 16 - 17 Juni.

"Itu nanti pola daftarnya sama seperti SD, kalau bukan MBR ya nggak bisa, jaraknya nanti pakai radius berapa kilometer, dan seterusnya," ungkap Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Bagi lulusan sekolah inklusi di Surabaya, Dispendik Surabaya akan langsung menempatkan berdasarkan data tempat domisili sesuai kartu keluarga (KK). 

Sementara bagi siswa inklusi yang belum terdaftar di sekolah inklusi bisa langsung mendaftar pada SMP Negeri penyelenggaraan inklusi terdekat secara offline atau luring.

Peserta didik juga diwajibkan melampirkan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut menyandang disabilitas. 

Jalur Zonasi

Sementara itu untuk ketentuan PPDB zonasi, calon siswa diperkenankan untuk memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 dan 2.

Apabila terdapat kesamaan jarak maka akan diprioritaskan berdasarkan usia. Jika masih terdapat kesamaan, diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih awal. 

Jalur Prestasi

Pendaftaran PPDB jalur prestasi perlombaan atau pertandingan peserta ber-KK Kota Surabaya wajib mencantumkan piagam atau sertifikat kejuaraan, surat izin/keterangan dari sekolah/klub/instansi pada saat mengikuti perlombaan, dan foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.

Kejuaraan yang diakui diraih paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PPDB. Peserta dapat mendaftar 2 pilihan sekolah di dalam atau di luar wilayah zonasi. Penilaian jalur prestasi perlombaan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral