Siswa SMPN di Surabaya saat mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semasa masa pandemi Covid-19..
Sumber :
  • Dispendik Surabaya

Tidak Ada Titip-Titipan di PPDB SMP Surabaya, Semua Diporses Digital dan Transparan

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:27 WIB

Surabaya, Jawa Timur- Proses pendaftaran PPDB SMP Surabaya tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka per hari ini, Jumat (10/06/2022), sejak pukul 00.00 WIB. Total terdapat 63 sekolah SMPN yang tersebar di seluruh wilayah Koat Surabaya. Sebanyak 590 rombongan belajar (rombel) tersedia untuk tahun ini dengan maksimal 32 siswa per rombel.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mememastikan, seluruh proses PPDB dilaksanakan secara online atau daring melalui laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat diakses melalui komputer maupun ponsel.

“Kami telah menyiapkan website ppdb.surabaya.go.id, serta bandwith hingga server agar pendaftaran siswa baru tahun 2022 dapat berjalan sesuai harapan,” kata Yusuf. 

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada istilah jual-beli bangku atau titip-titip dalam seluruh rangkaian PPDB di Surabaya.

“Untuk orangtua, juga jangan percaya janji-janji dititipkan anaknya, kasihan. Jadi biarkan mereka (anak) mengikuti sesuai alur pendaftaran. Bukan itu saja, diperlukan juga edukasi, bagaimana anak berjuang dan latihan. Harapan kami tidak ada yang titip-titip karena semuanya transparan dan bisa dilihat di web,” tegasnya.

Berikutnya, Yusuf juga mengajak kepada para wali murid untuk mempertimbangkan pula sekolah swasta yang tak kalah berkualitas.

“Terus untuk warga saya minta tolong, kita juga kan nggak hanya di negeri saja, kan ada teman - teman swasta. Jadi bisa dilihat-lihat juga,” ajaknya mempromosikan sekolah swasta.

Apalagi hari ini, intervensi beasiswa untuk siswa MBR di Surabaya tidak hanya terbatas pada mereka yang bersekolah di SD atau SMP Negeri. Bahkan terbaru Pemerintah Kota Surabaya juga telah menawarkan beasiswa untuk jenjang SMA dan Perguruan Tinggi.

Server PPDB Jangan Sampai Down!

Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menyampaikan sejumlah catatannya terkait pelaksanaan PPDB di Surabaya.

Pihaknya menegaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan teknis PPDB tahun ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 tahun 2022 tentang PPDB jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.

“Perwalinya sudah terbit, semua diatur di situ. Tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya, hanya saja yang membedakan istilah pagu (diganti) menjadi kuota, sesuai juknis dari Permendikbud,” ungkapnya kepada tvonenews.com.

Dengan adanya perwali itu pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar segera bergerak melaksanakan sosialisasi atau penyampaian informasi secara massif, detail, dan mudah diterima oleh peserta didik dan wali murid.

“Sosialisai bisa dilakukan melalui flyer atau kanal-kanal sosial media milik pemerintah kota,” kata Khusnul -sapaan akrabnya.

Khusnul juga mengingatkan kepada penyelenggara PPDB Surabaya 2022 agar tidak ada insiden server down terlebih saat momen-momen pendaftaran dan pengumuman.

“Jangan sampai down hanya karena alasan jaringan dan lain-lain, apalagi saat-saat banyak peserta aplikasi,” tegasnya. 

Selanjutnya, wanita yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini meminta agar layanan pengaduan (hotline/call center) untuk diaktifkan.

Saluran pengaduan ini menurutnya penting guna menampung adanya pertanyaan, keluhan, maupun hal-hal yang tidak terduga lainnya dalam pelaksanan PPDB.

“Dari kami, sekolah juga wajib memfasilitasi wali murid yang membutuhkan informasi terkait PPDB baik itu melalui online seperti WhatsApp ataupun datang langsung ke sekolah,” pintanya.

Pihaknya berharap pelaksanaan PPDB Surabaya 2022 semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab proses ini menurutnya adalah gerbang awal bagi para generasi penerus Kota Pahlawan untuk menikmati pendidikan dengan kualitas yang setara, sama baiknya. (amr)

View this post on Instagram

A post shared by Dinas Pendidikan Kota Surabaya (@dispendiksby)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:39
02:32
01:10
03:01
03:04
03:25
Viral