- tim tvone - miftakhul erfan
Operasi Patuh Semeru 2022, Kendaraan pengangkut Sapi Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
Madiun, Jawa Timur – Polres Madiun melakukan Gelar Pasukan Oparasi Patuh Semeru 2022 di Lapangan Tribrata Mapolres setempat, Senin (13/6), yang diikuti oleh 243 personil gabungan.
Operasi Patuh Semeru 2022 di wilayah hukum polres Madiun ini, dilaksanakan mulai hari ini tanggal 13 Juni sampai 26 Juni 2022, dengan melakukan kegiatan preventif dan bila perlu tindakan represif terhadap para pelanggar lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Sementara, mekanisme yang dilakukan dengan dua cara, yaitu penilangan dan peneguran. Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.
Selain pelanggar lalu lintas, yang menjadi perhatian khusus Polres Madiun dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini, adalah dengan melakukan penyekatan terhadap kendaraan pengangkut sapi di perbatasan yang akan masuk Madiun, wajib disertai surat keterangan sehat dari instansi terkait, jika tidak ingin diputar balik oleh petugas.
“Kita sampai saat ini bersama unsur Pemda, dinas peternakan, dan TNI melakukan penyekatan di 2 titik perbatasan Ponorogo dan Ngawi. Selain itu juga memberikan edukasi kepada para peternak-peternak sapi yang sampai saat ini masih kita lakukan,” kata Anton.
Penyekatan hewan ternak khususnya sapi dari daerah luar Madiun dan akan masuk Madiun wajib disertai surat keterangan sehat dari dinas peternakan. Langkah ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diketahui jumlah sapi yang suspect di Madiun terus bertambah.
“Jadi yang boleh melintas di perbatasan dan boleh melewati penyekatan petugas adalah hewan ternak yang dijual belikan dan dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dinas peternakan, kalau tidak bawa akan kita tindak tegas dengan putar balikkan,” tutup Anton.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas adalah pelanggar yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara lain.
Seperti melanggar rambu-rambu lalulintas, berkendara sambil memakai hp, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm SNI, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan melawan arus, serta berkendara melebihi kecepatan. (men/hen)