- tim tvone - wawan sugiarto
Mami Ambar, Mucikari Eks Lokalisasi Dolog, yang Menjadi Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Divonis 8 Tahun Penjara
Lumajang, Jawa Timur - Mami Ambar alias Nesi, seorang mucikari eks lokalisasi Dolog yang menjadi terdakwa kasus perdagangan manusia (human trafficking) divonis 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.
Dari pantauan, terlihat Mami Ambar hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk-batuk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6).
“Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 milyar subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara.
“Fery dan Dael pidananya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” katanya.
Namun, atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.