mami ambar, mucikari eks lokalisasi Dolog divonis 8 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Mami Ambar, Mucikari Eks Lokalisasi Dolog, yang Menjadi Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:35 WIB

Lumajang, Jawa Timur - Mami Ambar alias Nesi, seorang mucikari eks lokalisasi Dolog yang menjadi terdakwa kasus perdagangan manusia (human trafficking) divonis 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

Dari pantauan, terlihat Mami Ambar hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk-batuk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6).

“Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 milyar subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara.

“Fery dan Dael pidananya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” katanya.

Namun, atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral