Kandang sapi perah di Pudak Ponorogo.
Sumber :
  • tvone - aris sutikno

Wabah PMK Meluas, Peternak Sapi Perah di Pudak Ponorogo Desak Keringanan Angsuran Bank

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:54 WIB

Ponorogo,Jawa Timur - Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo, membuat peternak sapi di wilayah ini menjerit. Pasalnya, kendati terdampak PMK, peternak sapi tetap harus membayar angsuran di bank

Kondisi ini terjadi di wilayah Kecamatan Pudak dimana menjadi wilayah paling parah terdampak PMK. Dari data di Pemerintah Kecamatan Pudak tercatat, dari 12.000 populasi Sapi Perah, 5.000 ekor terjangkit PMK dengan 500 ekor mati baik dipotong paksa maupun mati di kandang. Sementara jumlah peternak Sapi Perah di wilayah ini mencapai 8.739 orang. 

Seperti yang diungkapkan, peternak asal Desa Pudak Kulon Edi Haryono. Ia mengaku angsuran bulan Juni sebesar Rp 3,5 juta terpaksa menunggak. Ini lantaran akibat tidak ada lagi pemasukkan sejak PT Nestle tidak menerima susu Sapi Pudak akibat mengandung antibiotik. 

"Ya terpaksa menunggak mas. Saya satu bulan ini. Karena tidak ada pemasukan, susu juga tidak laku. Katanya ada program keringanan ke Perbankan tapi sampai sekarang belum ada solusi," ujar warga Desa Pudak Kulon ini, Rabu (22/06/2022). 

Beda hal dengan Edi Suwanto (52) peternak sapi perah, asal Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak ini mengaku, kendati ada tawaran keringanan angsuran dari Perbankan, namun peternak sapi terdampak PMK tetap harus mengangsur bunga pinjaman ke Bank setiap bulan. Hal ini dirasa sangat memberatkan mengingat saat ini perekonomian Peternak Pudak berhenti total. 

"Ada program reschedule atau penundaan angsuran tapi peternak masih keberatan karena walaupun ada penundaan angsuran sampai 6 bulan. Tapi peternak dibebankan bunga, yang penundaan angsuran hanya pokoknya bunganya tetap. Sedangkan susu sudah tidak laku, kalau sembuh susu yang dihasilkan hanya 25% itu menunggu sapi bunting lagi," akunya. 

Pemilik 29 sapi perah yang juga terdampak PMK ini mengungkapkan, program restrukturisasi angsuran ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, pasalnya sejumlah peternak yang mengajukan keringan harus menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral