Pelaku pernikahan menangis sesali perbuatannya.(dok)..
Sumber :
  • tvone - habib

SPDP Kasus Manusia Menikahi Kambing Tanpa Nama Tersangka. Sejarawan: Janggal!

Kamis, 23 Juni 2022 - 07:10 WIB

Gresik, Jawa Timur - Penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka dinilai janggal. Sejarawan asal Gresik, Muchammad Toha menganggap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus manusia menikah dengan kambing dari penyidik Polres Gresik yang dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat janggal, karena tidak disertakan nama tersangka.

"Kesannya bias. Masak SPDP tidak disertakan namanya. Meski tidak wajib, karena kasus ini menjadi atensi publik biar tidak gaduh dan menjadi spekulasi liar. Mestinya tidak akan ada yang salah jika nama tersangka dimunculkan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (22/6).

Dirinya mendesak penyidik Polres Gresik yang menangani kasus dugaan penodaan agama itu tetap profesional menangani kasus tersebut dan tidak terpengaruh jika ada intervensi dari partai politik manapun.

"Penyidik harus profesional. Penegak hukum harus tunjukkan bahwa hukum jadi panglima di negeri ini, bukan hukum dipolitisasi. Kami hanya mengingatkan saja,” tegasnya.

Kasus manusia menikah dengan kambing betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sebagai penistaan agama itu diduga melibatkan dua anggota DPRD Gresik dari partai yang sama, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem).

“Kasus ini diduga melibatkan dua anggota DPRD Gresik dari partai yang sama. Kemungkinan ada intervensi kepada penyidik sangat besar, sehingga penangananya terkesan lamban,” ungkapnya.

Sebagai tokoh asli Gresik ia mengaku prihatin dengan kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku membuat acara tersebut hanya sebagai konten. Yang ia sesalkan lagi, ada keterlibatan anggota Dewan.

“Sangat memperihatinkan sekali. Karena Gresik disebut dan melekat sebagai Kota Santri. Sangat menodai sekali. Saya selalu memantau perkembangan kasus ini lewat berita kawan kawan di Gresik. Wartawan harus kawal kasus ini sampai tuntas. Sebab MUI kewenangannya sebatas fatwa. Dan itu sudah dilakukan. Harapan kita di penyidik Polres Gresik, agar tetap menjalankan fungsinya sesuai prosedur,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berlangsung di ‘pesanggrahan’ milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik yang juga dihadiri Muhammad Nasir Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik diduga rawan intervensi partai politik. Apalagi, sejauh ini belum ada nama tersangka. (mhb/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral