Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir dan Mujid Riduan..
Sumber :
  • Muhammad Habib

Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Belum Usai, Ketua BK DPRD Gresik Dicopot, Nur Hudi Menunggu Keputusan

Kamis, 23 Juni 2022 - 10:19 WIB

Jakarta – Rentetan kasus pernikahan manusia dengan kambing di Gresik belum usai, Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Nasir. Sementara anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi masih menunggu keputusan.

Pencopotan sementara jabatan Muhammad Nasir sebagai Ketua BK DPRD itu ditetapkan melalui rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Nasir yang menjadi tamu undangan dalam acara pernikahan manusia dengan kambing itu statusnya sebagai teradu.

Sebagaimana diketahui pernikahan manusia dengan kambing di Gresik itu telah mendapat fatwa dari MUI sebagai tindakan penodaan agama.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyampaikan, melalui hasil rapat BK beberapa waktu yang lalu, Muhammad Nasir diberhentikan sementara sebagai Ketua BK. Menurut politisi PDIP Gresik itu M. Nasir diberhentikan sementara sampai proses pengaduan selesai diputuskan.

"Tinggal menunggu surat ditandatangani Pak Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. Pak Ketua masih Bintek PKB di Jakarta. Alasannya dari hasil rapat BK Pak Nasir resmi teradu berkaitan dengan pernikahan manusia dengan kambing. Nanti saya cek dulu di sekwan barangkali sebelum berangkat ke Jakarta sudah ditandatangani Pak Ketua," ujar Mujid pada awak media, Rabu (22/6/2022).

Pemberhentian ketua BK dari jabatannya akan diberlakukan sejak surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan. Alasan lain pemberhentian, dari hasil  rapat BK bahwa yang bersangkutan karena melanggar tata tertib dan kode etik.

"Yang mengadukan beberapa kelompok masyarakat. Hasil rapat BK menyatakan yang bersangkutan melanggar tatib DPRD Gresik dan kode etik," imbuhnya.

Selain Muhammad Nasir, Nur Hudi Didin Arianto yang diduga sebagai pengundang hajatan berujung penistaan agama tersebut juga statusnya saat ini  sebagai teradu. Hanya saja pihak BK belum ada keputusan karena juga menunggu proses hukum.

"Terkait Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan," jelasnya.

Untuk sementara waktu, posisi Nasir digantikan wakilnya, yakni Jamiatul Mukaromah dari Fraksi PKB.

"Kan otomatis ketuanya berhalangan digantikan wakilnya Bu Jamiatu Mukaromah Fraksi PKB," lanjut Mujid.

Dikatakan Mujid, jika M. Nasir diketahui datang dan menyaksikan acara pernikahan manusia dengan kambing dan bukan menjadi saksi pernikahan. (mhb/rem)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral