- tvone - habib
Sanksi Berat Menanti 2 Anggota DPRD Gresik Jika Terbukti Terlibat Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing
Gresik, Jawa Timur - Dua nama anggota DPRD Gresik terseret dalam kasus pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing, di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Keduanya adalah Muhammad Nasir Cholil dan Nur Hudi Didin Ariyanto.
Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gresik melalui Badan Kehormatan (BK) resmi memberhentikan sementara Muhammad Nasir dari jabatannya sebagai Ketua BK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal BK, Kamis (23/6).
Rapat internal BK digelar tertutup di ruang pimpinan DPRD Gresik. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah. Juga hadir Wakil Ketua BK, Jamiyyatul Mukharomah, Anggota BK Mustajab, Mega Bagus Syahputra dan Abdullah Munir serta M Nasir Cholil.
Pemberhentian sementara M Nasir Cholil dari Ketua BK karena politisi asal Fraksi NasDem itu menjadi salah satu teradu lantaran turut menghadiri acara pernikahan manusia dengan kambing yang telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai penistaan agama.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan, pemberhentian sementara Muhammad Nasir sebagai Ketua BK agar rapat internal BK bisa berjalan lebih independen. Sanksi ini akan berlaku hingga kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing selesai dibahas.
“Jadi sanksi ada tiga, sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) ataupun dipindah dari anggota, sedangkan sanksi berat diberhentikan sementara sampai menyelesaikan permasalahannya atau diberhentikan tetap," ungkap Mujid usai rapat BK di ruang pimpinan DPRD Gresik, Kamis (23/6).
Pemberhentian Muhammad Nasir dari Ketua BK, lanjut Mujid, didasarkan atas sejumlah alat bukti yang telah dikantongi BK DPRD Gresik, serta pengaduan beberapa kelompok masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik.