- tim tvOne/Syahwan Kamahina
Jadi Pengedar Pil Koplo Alias Pil Okerbaya, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi
Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Paiton Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Salah satu pelaku merupakan seorang wanita yang selama ini terkenal 'licin' dan telah menjadi incaran Polisi.
Kedua tersangka itu yakni Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan Eli Sutrisno (34), warga Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo alias obat keras berbahaya (okerbaya) yang marak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Senin (27/6/2022)
"Petugas langsung menindak lanjutinya dan mengamankan Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Lailatul, petugas menerima informasi apabila pil okerbaya tersebut didapat dari Eli Sutrisno.
Dalam waktu singkat Eli Sutrisno berhasil diamankan di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo setempat.
"Saat kami lakukan interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," ucap Kapolsek Paiton.
Dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 115 ribu rupiah.
"Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (msn/ebs)