empat tersangka kasus korupsi diamankan.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Empat Pelaku Korupsi Dana Bansos dan Apbdes Senilai 2,3 Miliar Rupiah Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 29 Juni 2022 - 14:35 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura. Tersangka melakukan perbuatan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2017 sampai 2021.

Pelaku berinisial AA selaku Camat dan MR Kepala Desa Tanjung Bumi Bangkalan. Sementara SU, istri Kepala Desa Kelpung, Kecamatan Galis, Bangkalan bersama MZ sebagai pendamping PKH, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Kemesos tahun 2017 lalu.

"Bantuan sosial tersebut dicairkan oleh istri kepala desa. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dedi Frangky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (28/6).

Lanjutnya, dari hasil penyidikan kejaksaan Bangkalan menemukan kerugian dengan total 2,3 miliar rupiah. 

"Dari kasus korupsi APBDES dan PKH tahun 2017 sampai 2021 ditemukan kerugian negara sekitar 2,3 miliar. Ini temuan awal, kerugian masih bisa bertambah," terangnya.

Atas perbuatanya, keempat tersangka langsung dibawa dan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya. (fds/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral