Sumber :
- tvone - miftakhul erfan
Cemburu 8 Kali Diselingkuhi, jadi Motif Suami di Ngawi Nekat Bacok Istri
Sabtu, 2 Juli 2022 - 05:45 WIB
Masih lanjut I Wayan, tersangka ini melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain saat mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya, korban dianiaya menggunakan pisau dapur dan juga parang. Parang tersebut kemudian dibuang pelaku sejauh 5 kilometer dari lokasi.
Apapun alasan pelaku menganiaya istrinya, penyidik tetap menjatuhkan sanksi kepada tersangka dengan pasal 44 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Edi Budiono merupakan mantan narapidana lapas Madiun atas kasus pembunuhan seorang dukun di Kedunggalar Ngawi pada tahun 2016 silam. (men/rey)