- tvone - miftakhul erfan
Cemburu 8 Kali Diselingkuhi, jadi Motif Suami di Ngawi Nekat Bacok Istri
Ngawi, Jawa Timur - Faktor cemburu menjadi penyebab Edi Budiono, mantan narapidana kasus pembunuhan, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi tega membacok istrinya, Binti Rokani (29) di rumah orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Kamis (30/6/2022).
Edi Budiono, yang baru saja bebas dari lapas Madiun 3 hari yang lalu mengaku kalap ketika menyambangi anak dan istrinya di rumah orang tuanya, mengetahui foto korban bermesraan dengan pria lain di dalam handphone.
“Saya diselingkuhi pak, tahunya lihat foto di hp, bermesraan dengan orang lain, sudah 7 kali saya maafkan tapi ini yang ke delapan ya sudah,” kata Edi saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik satreskrim Polres Ngawi. Jumat (1/7/2022).
Tersangka yang terbakar api cemburu akhirnya nekat mengambil pisau dapur dan menganiaya korban. Bahkan saat tersangka hendak meninggalkan rumah, tersangka sempat mengambil parang dan membacok korban yang mengenai kedua tangannya.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, membenarkan bahwa usai menganiaya korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas juga telah berhasil menemukan dua senjata tajam pisau dan parang, yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban kemudian dibuang ke sungai.
“Tersangka EB, alias gendut ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya, sementara motif yang berhasil kita ungkap adalah kecemburuan. Yaitu tersangka baru keluar dari lapas Madiun cemburu karena diduga istrinya mempunyai pacar yang lain,” ungkap I Wayan di Mapolres setempat.
Masih lanjut I Wayan, tersangka ini melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain saat mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya, korban dianiaya menggunakan pisau dapur dan juga parang. Parang tersebut kemudian dibuang pelaku sejauh 5 kilometer dari lokasi.
Apapun alasan pelaku menganiaya istrinya, penyidik tetap menjatuhkan sanksi kepada tersangka dengan pasal 44 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Edi Budiono merupakan mantan narapidana lapas Madiun atas kasus pembunuhan seorang dukun di Kedunggalar Ngawi pada tahun 2016 silam. (men/rey)