- Tim tvOne/Handi
Polisi Bongkar Prostitusi Layanan Seks Threesome Modus Suami Istri di Mojokerto, Pelaku: Fantasi dari Ceweknya Pak.
Mojokerto, Jawa Timur - Seorang warga Kecamatan/Kabupaten Jombang berinisial IS ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota karena menjual teman perempuanya untuk layanan seks bertiga (threesome). Pria berusia 32 tahun tersebut ditangkap bersama teman perempuannya BA (23), asal Kabupaten Kediri dan seorang pria MS asal Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya digrebek petugas saat tengah melakukan threesome di kamar salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Tersangka kita amankan di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Baik itu penjualnya, perempuannya dan pembelinya" terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).
Kasus layanan berhubungan badan bertiga ini terungkap, setelah tim patroli cyber menemukan akun yang menawarkan layanan seks trheesome untuk wilayah Jawa Timur di group media sosial (medsos).
Dalam akun tersebut tersangka menawarkan istrinya untuk melayani hubungan trheesome. Polisi yang melakukan penyelidikan, mengetahui jika mereka akan melakukan transaksi di hotel wilayah Kota Mojokerto.
"Tersangka menawarkan jasa layanan seks trheesome dengan tarif Rp1,8 juta untuk sekali main" ujar Rizki.
Sementara, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika BA bukanlah istrinya dan hanya sebatas teman. Praktik prostitusi trheesome dilakukan atas dasar suka sama suka dengan BA. Praktik trheesome dilakukan sudah dua kali, yang pertama di wilayah Tulungagung dan yang kedua di Kota Mojokerto.
"Sudah dua kali. yang pertama di Tulungagung pada awal mMaret yang kedua di Kota Mojokerto. Ide awalnya dari ceweknya pak, mungkin ada fantasi seperti itu. Kalau saya ada rasa penasaran juga" ujar IS kepada awak media.
Dari transaksi yang pertama, IS mengaku selain mendapat keuntungan uang juga mendapat kepuasan birahi.
"Yang pertama kemarin saya dapat uang Rp300 ribu, yang kedua belum dapat saya keburu ketangkap" ujar IS.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (hfh/ebs)