- Tim tvOne/Happy Oktavia
Kasus Pencabulan Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Kabur Naik Bus dari Probolinggo hingga Lampung
Banyuwangi, Jawa Timur –Tersangka pencabulan santri, Fauzan (52), terbilang licin dalam menghindari kejaran polisi. Selama kabur, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi ini memilih berpindah-pindah tempat, agar tak terendus polisi. Dia memilih menumpang bus umum untuk bergerak.
Tersangka yang pernah menjadi ketua partai politik di Banyuwangi ini sudah kabur dari ponpes sejak, 19 Juni 2022. Aksi ini dilakukan dua hari setelah para korban melapor ke Polresta Banyuwangi. Begitu kabur, tersangka memilih bersembunyi di salah satu rumah di Probolinggo, Jawa Timur. Diduga, dia tinggal di salah satu kerabatnya.
Dari Probolinggo, tersangka bergerak ke Jakarta. Lagi-lagi, dia memilih angkutan bus umum. Tiba di Jakarta, tersangka sempat kebingungan mencari tempat persembunyian. Kemudian, dia memilih menyeberang ke Lampung dengan menumpang bus umum.
“Modusnya memang begitu, berpindah-pindah. Sejak 19 Juni sudah kabur dari ponpes,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022) sore.
Selain memanfaatkan bus umum, tersangka juga lihai menghindari pantauan polisi. Tersangka sempat berganti telepon selular (ponsel). Dan, membuang nomor telepon yang selama ini dipakai. Untuk berkomunikasi, tersangka sempat meminjam ponsel salah satu kerabatnya.
Saat kabur ke Lampung, tersangka sudah berganti ponsel dengan nomor baru. Namun, berkat kejelian polisi, tempat persembunyian tersangka berhasil dilacak dengan mudah.
“Begitu terdeteksi, kami lakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara. Kemudian, kami lakukan penggerebekan bersama kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja.
Fauzan ditangkap setelah sejumlah santri mengaku menjadi korban pencabulan. Sedikitnya, 6 orang santri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyuwangi. Dari jumlah ini, satu diantaranya disetubuhi dengan ancaman. Modus yang digunakan tersangka adalah tes keperawanan. (hoa/ebs)