Sumber :
- tvone - syahwan
Dua Pengedar Ribuan Pil Okerbaya, Dibekuk Polsek Dringu Probolinggo
Jumat, 8 Juli 2022 - 06:19 WIB
"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dringu. (msn/rey)