- tim tvOne - edy cahyono
Ini Alasan Jaksa Kenapa Tidak Menahan Terdakwa Predator Anak Julianto Eka Putra Dalam Kasus Pelecehan Seksual
JE merupakan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang beralamatkan di Kota Batu. Ia menjalani persidangan sebagi terdakwa karena melakukan pelecehan seksual yang korbannya mencapai 14 orang.
Rencananya pekan depan, Senin (20/7/2022) terdakwa JE kasus pelecehan seksual akan di sidangkan dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terdakwa.
"pihak JPU berharap jangan sampai ada celah dalam artian jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu, kan tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli," ujar Yogi.
"Itu nanti,kita rangkum dengan jelas dan lengkap menjadi sebuah surat tuntutan yang akan di bacakan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa," pungkasnya. (eco/ito)