kasus pelecehan seksual yang menyeret JE, hingga kini pelaku belum ditahan.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Julianto Eka Putra Alias JE, Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Senin, 11 Juli 2022 - 18:42 WIB

Batu, Jawa Timur - Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret seorang motivator bernama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, hingga kini pelaku belum ditahan oleh aparat penegak hukum (APH), meski kasusnya telah memenuhi syarat pidana.

Sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus predator anak, menyeret nama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Kota Malang telah usai. Dalam agenda sidang diwarnai aksi protes oleh Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

Ketika protes, Arist Merdeka Sirait mengecam, jika JE tidak ada upaya penahanan. Hal ini akan berakibat preseden buruk bagi penegak hukum indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yogi Suharsono menjelaskan, progres penanganan JE, telah dilakukan pemeriksaan terdakwa pada agenda sidang ke 19 kemarin. Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan dari pada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Yogi.

Menurut Yogi kenapa JE belum dilakukan penahanan, ini dikarenakan masing masing mempunyai pertimbangan sendiri, kewenangan penuh pada majelis hakim.

"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," jelas Yogi Suharsono, saat ditemui tvonenews.com, Senin (11/7).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral