- tim tvone - edy cahyono
Julianto Eka Putra Alias JE, Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini kenapa terdakwa belum dilakukan penahanan, pihak JPU menjelaskan, masing- masing mempunyai pertimbangan sendiri dan telah diatur dalam pasal 22 KUHAP, tentang jenis-jenis seperti tahanan rutan, kota dan rumah.
"Ya, itu berdasarkan KUHAP pasal 22, siapa saja yang berhak ditahan dan institusi apa yang berhak menahan, telah diatur semua dalam KUHAP," tegas Yogi.
Rencananya pekan depan, Senin (20/7), terdakwa JE kasus pelecehan seksual akan disidangkan dengan agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terdakwa.
Yogi menjelaskan pihak JPU berharap jangan sampai ada celah, jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu. Tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli.
"Itu nanti, kita rangkum dengan jelas dan lengkap menjadi sebuah surat tuntutan yang akan dibacakan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa," pungkasnya. (eco/hen)