- dok istimewa
Izin Operasional PonPes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Kemenag Pastikan Para Santri Bisa Belajar Dengan Tenang
Jombang, Jawa Timur – Setelah kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai bernama Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi mencuat ke publik. Sebuah Pondok Pesantren di Jombang yakni Pondok Pesantren Shiddiqiyyah menjadi sorotan.
Izin Operasional PonPes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Kemenag Pastikan Para Santri Bisa Belajar Dengan Tenang
Ayah dari pelaku pencabulan Subchi atau Mas Bechi adalah seorang kiai sekaligus pendiri PonPes Shiddiqiyyah bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti. Bechi yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selalu berusaha mangkir setelah mendapat panggilan polisi sejak tahun 2019.
Persembunyian Bechi sendiri tak lepas dari upaya ayahnya untuk mengindari anaknya dari jeratan hukum. K.H Muhammad Mukhtar Mukhti bahkan rajin menyebarkan provokasi bahwa anaknya hanyalah korban fitnah.
Menurutnya, tuduhan pelecehan seksual adalah bentuk penodaan dan penyerangan terhadap PonPes Shiddiyyah. Pada kamis (7/7/2022), akhirnya Subchi atau Bechi berhasil ditangkap.
Diketahui, sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur secara resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Pihak Kemenag juga akan menghentikan seluruh bantuan dana operasional. Meski demikian Kang well Kemenag Jatim masih tetap akan memfasilitasi para santri yang hingga kini masih berada di Ponpes tersebut.
Namun, hanya berselang beberapa hari, pada Senin (11/7/2022), Muhadjir Effendy Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interm, mengatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala, Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Diharapkan dengan pembatan cabut izin PonPes, para orang tua dari santri-santriwati tak perlu khawatir lagi dengan kelanjutan pendidikan di PonPes.
"Para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," sambungnya. (rka)