- tim tvOne - Muhammad Habib
Dua Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing Dijebloskan ke Penjara
Gresik, Jawa Timur- Dua tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam kasus pernikahan kambing dengan manusia bernama Sri Rahayu binti Bejo, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Sementara itu terkait kapan penahanan dua tersangka lainnya, yakni politikus partai NasDem Gresik yang juga anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto dan Sutrisno (penghulu pernikahan), Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Sutrisno tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan Nur Hudi Didin Arianto, yang merupakan anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Gresik, pemanggilannya masih menunggu izin Gubernur Jawa Timur.
"Hari ini dua tersangka yaitu AS (Arif Saifullah) pemilik konten dan SA (Saiful Arif) mempelai yang menikah dengan kambing langsung ditahan setelah diperiksa. S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” kata Wahyu pada wartawan melalui grup Humas Polres Gresik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama itu bermula saat di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan ngunduh matu pernikahan manusia laki-laki dengan seekor kambing betina, pada Minggu (5/6/2022). Dalam rangkaian pernikahannya dianggap menggunakan ajaran agama Islam.
Keempat pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik dalam pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng', Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, 5 Juni 2022 lalu tersebut. Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanya keperluan konten, proses hukum tetap bergulir.
Arif Saifullah selaku pembuat konten dan pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(mhb/chm)