Dua tersangka SF dan SA terkait pernikahan manusia dan kambing telah ditahan Polres Gresik.
Sumber :
  • Tim tvOne/M.Habib

Politis NasDem Jadi Tersangka Kasus Pernikahaan Manusia dan Kambing, Saiful: Kami Ikuti Proses Hukum

Senin, 18 Juli 2022 - 08:51 WIB

Gresik, Jawa Timur - Pasca penetapan Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari fraksi NasDem sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing, ketua DPD NasDem Kabupaten Gresik, Saiful Anwar, menegaskan partainya menyerahkan proses hukum yang membelit anggota fraksinya, sepenuhnya ke pihak berwajib.

"Kami, Nasdem menyikapi kasus yang membelit salah satu anggota kami di DPRD Gresik mengalir saja. Kami tak pernah intervensi. Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," ujar Saiful Anwar kepada awak media.

Namun demikian, dirinya saat ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab, kasus hukum masih berjalan. Prosesnya masih panjang.

"Kan sekarang masih di tingkat penyidikan Polres Gresik. Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Meski surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim," papar Saiful.

Dikatakan Saiful, setelah dari kejaksaan masih harus dikirim ke pengadilan negeri (PN) untuk sidang, hingga ada putusan hukum tetap (inkracht).

"Jadi, masih panjang. Masih lama prosesnya. Makanya, kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah," terangnya.

Saiful menegaskan, NasDem menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri ini. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis yang telah menangani perkara tersebut sesuai dengan role hukum dan menjamin tidak ada campur tangan maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk partai politik.

"Selaku Ketua NasDem Gresik saya sangat apresiasi," sambungnya.

Di sisi lain, hingga kini Saiful mengaku belum tahu siapa yang menjadi tersangka utama dari empat orang tersangka yang telah ditetapkan Polres Gresik dalam kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022 silam.

"Dari empat tersangka yakni NH, SA, AS, dan S yang dikenakan Pasal 176a KUHP tentang penistaan agama dan UU ITE, kan belum itu Polres Gresik mempublikasikan tersangka utamanya. Iya kan?" cetusnya.

Menurut Saiful, dalam kasus yang menggemparkan masyarakat itu pasti ada yang memiliki peran utama. Yaitu orang yang mempunyai ide untuk membuat ritual pernikahan nyeleneh itu.

"Dari empat tersangka itu, saya belum tahu siapa tersangka utamanya, sebab hal itu pasti akan mempengaruhi putusan jeratan hukuman nantinya," tutupnya.(mhb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral