Polres Bondowoso gelar keterangan pers kasus investasi bodong elpiji, Senin (18/7/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Sinto

Berbekal Tabung Gas Elpiji 3Kg, Pria Nganjuk Ini Tipu Korbannya Hingga Rp20 Miliar

Senin, 18 Juli 2022 - 12:58 WIB

Bondowoso, Jawa Timur - Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk RMA (34) warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso dalam kasus penipuan. Tak tanggung-tanggung atas ulah yang dilakukan, pelaku berhasil menipu para korbannya dan berhasil meraup Rp20 Milyar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami  menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, Senin (18/7/2022).

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” beber Kapolres.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 Milyar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” pungkas Kapolres

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral