- tim tvone - syamsul huda
Sidang Perdana Digelar Tertutup, MSAT Didakwa dengan Pasal Berlapis
Surabaya, Jawa Timur - Diketuai oleh Hakim Sutrisno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Mohammad Subchi Azal Tsani (MSAT).
Sidang digelar secara tertutup di Ruang Cakra, dengan pengamanan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya.
Dalam dakwaannya, 10 Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur, Mia Amiati, Jaksa menjerat terdakwa MSAT dengan pasal berlapis menggunakan dakwaan alternative.
“Isi dakwaan seperti yang sudah kami rilis sebelumnya, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternative, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Mia, usai persidangan.
Pada persidangan yang berlangsung selama satu jam, sejak dimulai pada pukul 10.00 WIB ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan pengajuan untuk sidang bisa digelar secara offline, dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.
“Yang minta adalah penasehat hukumnya, dan harus dimohonkan secara tertulis, dan bukan permintaan dari Kejati Jatim selaku Jaksa Penuntut Umum. Penasehat hukum beralasan agar lebih mudah berkoordinasi dengan terdakwa,” tambah perempuan nomor satu di Korps Adhiyaksa Jawa Timur ini.
Disinggung soal kronologis kejadian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kajati Jatim enggan menyebutkan dan sudah disampaikan semua dalam dakwaan, serta akan dibuktikan nantinya dalam sidang pembuktian berikutnya.