kasus penganiyaan bocah 7 tahun, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Kasus Penganiayaan Bocah Tujuh Tahun Hingga Tewas, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari Sampang, Madura

Senin, 18 Juli 2022 - 17:53 WIB

Sampang, Jawa Timur - AM (14) pelaku penganiayaan bocah 7 tahun hingga korban tewas di saluran pembuangan air di Dusun Barat Mandangin, Kabupaten Sampang, Minggu (10/9) lalu, kini telah masuk pada pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Kasus pembunuhan tersebut, ditangani oleh petugas kepolisian bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sampang, karena pelaku masih berusia di bawah umur, dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang.

"Untuk penahanan, tersangka ditahan di Rumah Rutan Polres Sampang selama 8 hari ke depan. Mengingat tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH), berkas perkara kami kebut, dan pada hari ini berkas perkara tersangka masuk tahap satu ke kejaksaan,” kata Aiptu Reza Purnomo Hadi Kanit UPPA Polres Sampang, Senin (18/7). 

“Karena ini masih anak-anak, tersangka sementara masih dalam pengawasan dan pendampingan dari Pihak Pekerja Sosial (Peksos) dan Pusat Pelayanan Terpadu  Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) dari Dinas Sosial. Jadi setiap ABH wajib hukumnya pihak Polres memberikan pendampingan lembaga tersebut," tambah Aiptu Reza Purnomo Hadi.

Menurutnya, berkas tahap pertama yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi foto tersangka, foto korban, foto saksi, dan lain sebagainya, guna diteliti oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). 

“Kalau tidak ada petunjuk khusus dari JPU, InsyaAllah dalam 8 hari mulai besok kita dapatkan P21," tambahnya.

Diketahui motif pelaku melakukan penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena ingin memiliki gelang dan anting milik AM.  Aksi pelaku tergerak, karena suka menonton film pembunuhan di faceebook. (fds/hen)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral