- tim tvone - happy oktavia
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Penumpang Masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Wajib Vaksin Booster
Banyuwangi, Jawa Timur – Aturan menyeberang dari Jawa ke Bali diperketat lagi. Terbaru, penumpang yang akan masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, wajib sudah divaksin booster. Jika tidak harus menunjukkan bukti rapid test dengan hasil negatif. Ketatnya aturan ini untuk menekan kembali penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan wajib booster bagi penumpang kapal ini menyusul Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No.73 tahun 2022 dan Surat Edaran Ketua Satgas Covid No.21 tahun 2022. Edaran ini mengatur kewajiban vaksin booster atau vaksin dosis 3 bagi penumpang kapal.
“Surat edaran ini mulai berlaku 17 Juli 2022. Kami tindaklanjuti dengan memperketat pemeriksaan diaplikasi peduli lindungi di pelabuhan,” kata Manajer Usaha PT Indonesia Ferry (ASDP) Cabang Ketapang, Banyuwangi, Tri Gustanto, Senin (18/7).
Petugas dikerahkan memeriksa setiap penumpang di pintu skrining aplikasi digital sebelum masuk pelabuhan. Mereka yang sudah vaksin tiga kali langsung diperbolehkan menyeberang, sedangkan yang belum vaksin booster harus menyertakan rapid test atau mengikuti vaksinasi booster di pelabuhan.
“Jadi, kami bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan layanan vaksin booster bagi yang akan menyeberang,” jelas Tri Gustanto.
Pemeriksaan vaksinasi ini berlaku bagi seluruh calon penumpang yang menyeberang. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk penumpang pejalan kaki. Layanan vaksinasi ini dibuka selama 24 jam, sehingga penumpang tak khawatir tidak bisa menyeberang lantaran belum vaksin booster.
“Di pelabuhan disediakan vaksin booster, jadi kita tidak kesulitan untuk vaksin,” kata Lia, salah satu penumpang asal Bogor. (hoa/hen)