JEP terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual akan dituntut hukuman maksimal.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu, Kajati Jatim : Tidak Ada Pertimbangan yang Ringankan Terdakwa

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:41 WIB

Malang, Jawa Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menyatakan, akan menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa JEP dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Batu, dalam sidang tuntutan, Rabu (20/7).

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan, semua pertimbangan memberatkan," kata Mia.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain tidak kooperatif, mengintimidasi saksi, hingga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Pertimbangan yang memberatkan lainnya, jelas Mia, terdakwa melakukan perbuatannya dalam konteks sebagai guru atau pembimbing yang seharusnya mengajak korban untuk melakukan perbuatan baik.

"Ini yang membuat korban semakin merasa lemah dan tidak berdaya di hadapan terdakwa," jelasnya.

Seperti sebelumnya, JEP didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan pertama, JEP didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JEP diketahui baru ditangkap pada Senin (11/7), setelah 19 kali persidangan. Ia dijemput paksa di rumahnya di kawasan Citraland, perumahan elit di Surabaya oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral