Pelaku Penggelapan di Bank Pemerintah Sumenep Madura.
Sumber :
  • Versos Afif

Kejaksaan Sumenep Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah Pelaku Penggelapan Uang dengan Modus KUR UMKM Fiktif

Jumat, 22 Juli 2022 - 04:32 WIB

Sumenep, Madura - Kabar tidak sedap menyeruak dari salah satu Bank plat merah di Kabupaten Sumenep Madura, dimana secara resmi Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahan terhadap A-I (31 tahun), pelaku penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah, dengan modus kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

" Pelaku A-I merupakan salah satu pejabat di Bank plat merah tersebut, dan dengan wewenangnya, pelaku mengatasnamakan pelaku UMKM untuk pencairan KUR, namun pelaku A-I terbukti menikmati sendiri hasil dari pencairan kredit tersebut ", ungkap Kepala Kejaksaan negeri Sumenep, Trimo.

Trimo juga menjelaskan secara detail, bahwa berawal dari laporan beberapa pelaku UMKM yang dengan tiba-tiba menerima tagihan kredit dari Bank plat merah tersebut, padahal mereka (pelaku UMKM) merasa belum pernah mengajukan kredit apapun, sehingga pihaknya mendalami kasus tersebut, dan akhirnya menjerat tersangka penggelapan A-I dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan negeri Sumenep.

" Dalam kasus ini muncul kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, A-I melangsungkan modusnya pada 2016-2018 lalu, dan mencatut sebanyak 23 nama pelaku UMKM untuk mencairkan KUR tersebut ", terangnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A-I dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU no 20 tahun 2001, dengan ancamana hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun lamanya, tepatnya pasal 2 (1).
 
Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral