Operasi gabungan sasar tempat usaha di Kayutangan Heritage.
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Operasi Gabungan Sasar Tempat Usaha di Kayutangan Heritage Malang

Jumat, 22 Juli 2022 - 13:30 WIB

Malang, Jawa Timur - Petugas dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri menggelar operasi gabungan, Jumat (22/7) dini hari. 

Operasi bertajuk operasi pekat (penyakit masyarakat) ini menyasar sejumlah tempat di Jalan Basuki Rahmat atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Kayutangan Heritage

Di lokasi ini petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan, dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi. 

Keberadaan meja kursi serta sampah yang berserakan sangat mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.

Para pelaku usaha ini kemudian dikenakan sanksi tipiring dan diharuskan untuk segera membayar pajaknya, serta meja kursi yang berada tidak pada tempat semestinya disita oleh petugas.

Selain itu, di tempat ini petugas juga menindak juru parkir (jukir) yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya. 

Mereka diberikan surat pemanggilan untuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus. 

Dari hasil penindakan ini, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono berpesan agar para pemilik dan pengelola kafe di sekitar kawasan Kayutangan Heritage agar tidak melakukan hal serupa.

Terkait dengan gangguan kenyamanan masyarakat ini, terutama perihal prostitusi, Heru mengungkapkan sedikit demi sedikit harus dikurangi. 

"Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan perda (peraturan daerah)," ujar Heru.

Demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban. "Operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala," jelas Heru.

Selain dikawasan Kayutangan Heritage operasi tersebut juga menyasar sejumlah tempat, seperti halnya di toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan juga menjual minuman keras (miras).

Heru juga mengungkapkan karena toko ini tidak memiliki izin menjual miras dan atau minuman beralkohol di atas lima persen, petugas gabungan pun menyita ratusan miras dari berbagai jenis dan merek setelah dilakukan penggeledahan.

Kemudian petugas memberikan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat," tegas Heru. (eco/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral