- tim tvone - yusuf
Dua Orang Sopir di Kediri Membobol Kredit di PD BPR Senilai 1 Miliar Rupiah, Dua Orang Dalam Terlibat
Untuk tersangka CA nilai pinjaman sebesar Rp600 juta dan ES Rp400 juta. Sedangkan kedua AO meloloskan pengajuan kredit tersebut, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kuat dugaan, keempatnya telah bersekongkol.
Setelah kredit cair, kedua debitur CA dan ES hanya melakukan 7 kali pembayaran angsuran. Selebihnya terjadi kredit macet.
"Setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali bayar angsuran dan tidak melanjutkan kewajibannya, sehingga BPR mengalami kerugian negara Rp1 miliar," jelas Novika.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kemampuan bayar dua debitur tidak ada, tetapi oleh pegawai AO diloloskan. Sebagai karyawan bagian sopir, debitur harus mengangsur sebesar Rp19 juta per bulan, padahal gajinya hanya Rp5 juta per bulan. (yso/hen)