Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Terdakwa Kekerasan Seksual JEP Dituntut 15 Tahun Penjara dengan Denda 300 Juta Rupiah

Rabu, 27 Juli 2022 - 18:50 WIB

"Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan," kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.

Pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. 

"Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan," tukasnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum. 

"Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di republik kita," papar Bang Hotma.

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu minggu.

"Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum kita, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah," pungkasnya. (eco/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral