4 tersangka kasus manusia menikahi kambing ditahan di Polres Gresik.
Sumber :
  • Muhammad Habib

Tahan 4 Tersangka, Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Manusia Nikahi Kambing ke Kejaksaan

Kamis, 28 Juli 2022 - 08:28 WIB

Gresik, Jawa Timur - Penyidik Satreskrim Polres Gresik akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing betina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro. Sebelumnya polisi juga telah menjebloskan ke empat tersangka ke dalam penjara.

Alumnus Akpol 2015 tersebut menambahkan, pihaknya dalam hal ini para penyidik Polres Gresik, optimistis kasus pernikahan manusia dengan kambing tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan. 

“Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi,” ujarnya pada awak media, Rabu (27/7/2022).

Iptu Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menjebloskan politikus NasDem Gresik Nur Hudi Didin Arianto, ke tahanan Polres Gresik, atas keterlibatannya menyediakan fasilitas tempat dalam pernikahan nyeleneh manusia dan kambing.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya.

Wahyu menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara. 

"Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik," katanya lagi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral