Ilustrasi pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-BPBD Jember)

"Sunat" Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka

Kamis, 28 Juli 2022 - 08:38 WIB

Jember, Jawa Timur - Aparat kepolisian menetapkan staf ahli Bupati Jember yang juga mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kepada sejumlah wartawan di Jember, Kamis.

Beberapa waktu lalu Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 pada tahun 2021.

"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan, MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.

Saat ditanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember tersebut.

"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor Covid-19, pihak kepolisian belum menahan kedua aparatur sipil negara (ASN) aktif tersebut baik MD maupun PS.

"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya.  (ant/ari)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral