- tvone - habib
DPRD Gresik Hari Ini Akan Putuskan Sanksi Etik Pada Politikus NasDem yang Dijebloskan ke Penjara
Gresik, Jawa Timur - Ibarat ‘sudah jatuh tertimpa tangga', nasib politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Gresik, Nurhudi Didin Arianto hari ini, Jum'at (29/7/2022), akan diputuskan di sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, setelah polisi menetapkan Nurhudi sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara dalam kasus dugaan penodaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing betina.
Nurhudi kini terancam akan mendapatkan sanksi etik mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat yang akan di putuskan dalam sidang Badan Kehormatan Dewan, DPRD Kabupaten Gresik.
Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, menurutnya saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pasca penahanan anggota dewan dari fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto, karena selain menjalani sanksi pidana yang bergulir di aparat penegak hukum, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik.
"Rencananya Jumat ini (29/7) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan pembelaan dari pihak teradu.
Sayangnya saat di singgung mengenai jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi. Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Mujid.
Seperti dikabarkan, sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gresik, tersangka Nurhudi yang merupakan pemilik pesanggrahan Ki Ageng tempat prosesi pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng itu, sempat menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam, di ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik.
Oleh penyidik, Nur Hudi dicecar setidaknya 35 pertanyaan seputar pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022 lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
"Tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) sudah kami periksa dari pagi hingga sore. Setelah itu langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).
Penahanan Nur Hudi dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik telah menjebloskan ke penjara tiga tersangka lain, yakni Arif Saifullah selaku pemilik konten, Saiful Arif selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu. Mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Tersangka Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisna dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Setelah empat tersangka ditahan, polisi akan melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. (mhb/rey)