- tim tvone - heri sampurno
Komplotan Spesialis Pencuri Alat Berat Ekskavator Diringkus Polisi
Situbondo, Jawa Timur - Komplotan pencuri spesialis alat berat ekskavator yang tengah di parkir di jalan raya, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat satreskrim Polres Situbondo.
Komplotan ini ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda. Bahkan dua pelaku ditangkap saat tengah mengoperasikan alat berat ekskavator untuk kegiatan pemerataan tanah di lokasi proyek, Kamis malam (28/07).
Rofiki (32) warga Watukerto, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Purwanto (44), warga Saletreang, Kecamatan Kapongan, Kabupatean Situbondo, Rudi Eko (47) warga Griya Panji Mulya Situbondo, merupakan pelaku pencurian dan Mustakim (40), warga Desa Panji, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo merupakan pelaku penadah, selanjutnya dibawa ke Mapolres Situbondo.
Di hadapan petugas, para komplotan ini menyasar alat berat yang tengah parkir di jalan karena mengalami troubel mesin. Untuk memuluskan aksinya dan menghindari kecurigaan korban, para pelaku berbagi tugas, sepeti menyaru sebagai mekanik dan operator alat berat ekskavator.
Setelah para pelaku mendapatkan kepercayaan dari korban untuk mengurusi perbaikan alat, pelaku selanjutnya mengeksekusi alat tersebut dengan cara dipotong-potong dan diangkut ke atas truk dan dijual ke beberapa penadah besi rosokan di berbagai daerah.
Untuk mengaburkan alat bukti besi merupakan barang hasil kejahatan dan tidak mudah terendus aparat kepolisian, para pelaku menjualnya tidak pada satu sentral perusahaan besi bekas, namun disebar ke penadah barang besi bekas di Surabaya, Solo dan lokal Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardhi menuturkan selain mengamankan para pelaku, tim yang dipimpin olehnya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti chasis ekskavator seberat 10 ton yang dijual ke penadah Mustakim sebesar 10 juta rupiah, sepeda motor honda beat nopol P 3451 DZ milik pria yang disebut-sebut orang kepercayaan korban Rony, yakni Rudi Eko, Jumat (29/07).
“Para tersangka ini berhasil diamankan setelah tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penyelidikan terkait laporan hilangnya ekskavator milik korban. Saat melakukan
penyelidikan, petugas menemukan barang bukti sasis ekskavator yang dijual ke Mustakim,” kata AKP Dhedi.
Mendapati barang bukti sasis ekskavator seberat 1 ton lebih dalam kondisi terpotong-potong di tempat jual beli besi tua tersebut, timnya langsung menanyakan tentang asal usul barang tersebut. Mustakim mengaku sasis tersebut dibeli dari seorang terduga pelaku Rofiki.
Tersangka Rofiki berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Jalan Desa Taman Krocok, Bondowoso. Tim gabungan reserse mobile Polres Situbondo melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Puryanto dan Rudi Eko yang disebut-sebut sebagai otak pencurian alat berat milik korban Rony.
“Saat ini pasukannya tengah memburu penadah lainnnya yang telah menjadi Daftar Pencaran Orang ( DPO) berada di Solo dan Surabaya. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka harus mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo,” tutup AKP Dhedi Ardhi. (hso/hen)